Advertorial

Mega Korupsi E-KTP: Setya Novanto Sudah Divonis, Siapa Menyusul?

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan lima anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/4/2018), majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.

Tak cuma itu, Novanto juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca juga:Hidup Mewah dan Mempunyai Istri yang Cantik, Ternyata Beginilah Fakta Kehidupan Pesumo

Hukuman terhadap Novanto memang tergolong paling besar di antara tiga terdakwa sebelumnya.

Bukan hanya karena jumlah uang yang diperolehnya, tetapi juga karena statusnya yang tergolong sebagai aktor besar di balik korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013.

Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar.

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP.

Baca juga:Sebelum Dikonsumsi, Anjing-Anjing di Yogyakarta Dieksekusi Melaui Cara yang ‘Halus’ hingga yang Paling Sadis

Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi memiliki pengaruh lebih dibandingkan anggota DPR lainnya.

Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan.

Salah satunya Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri dan terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga:6 Zodiak yang Punya Bakat jadi Orang Kaya, Anda Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak agar KPK menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam persidangan Setya Novanto.

"ICW mendorong agar KPK menelurusi dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan," kata Tama dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Novanto diduga bukan satu-satunya aktor besar dalam kasus ini. Hal itu diakui sendiri oleh Novanto dalam persidangannya.

Kepada majelis hakim, Novanto pernah menyebut sejumlah nama anggota DPR yang memiliki kaitan dengan proyek e-KTP dan ikut menerima uang dari para pengusaha.

Baca juga:Untuk Menghormati Putri Diana, Kate Middleton Kenakan Pakaian yang Sama Saat Memperkenalkan Putranya ke Dunia

Nyanyian Setya Novanto

Novanto menyebut pemberian kepada anggota DPR dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018), sehari sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, ia dikonfrontir dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Kemudian, dalam konfrontir lainnya di Gedung KPK, menurut Novanto, Irvan menyebut ada uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Irvan menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura untuk Komisi II DPR RI. Pemberian melalui Agun Gunandjar di Senayan City.

Kemudian, menurut Novanto, sebagian uang yang diberikan oleh Made Oka Masagung, sebesar 1,4 juta dollar AS diberikan kepada Agun Gunandjar. Uang itu juga ditujukan kepada Komisi II DPR.

Mereka yang diperkaya menurut hakim.

Majelis hakim dalam sidang putusan juga memastikan bahwa Novanto terbukti memperkaya diri, orang lain dan korporasi. Sejumlah nama pejabat disebut oleh hakim.

Beberapa di antaranya yakni, Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri.

Menurut hakim, Gamawan melalui adiknya Azmin Aulia diperkaya sebesar Rp 50 juta, serta mendapat sebidang tanah dan sebuah ruko.

Kemudian, politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.

Dua politisi Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin masing-masing 400.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS.

Selain itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.

Kemudian, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Namun, dari beberapa nama tersebut, baru Markus Nari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?".

Artikel Terkait