Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini.
MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.
Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI.
MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
(Baca juga: Komisi VIII DPR: MUI Tak Pernah Laporkan Pendapatan Sertifikasi Halal)
?(Baca juga: Kota Terbesar di Belgia Ini Larang Penyembelihan Hewan Secara Halal, Muslim Setempat Khawatir)
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH.
Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal.
Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.
(Yudho Winarto)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR