Catat! Inilah 9 Aktivitas di Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI, Salah Satunya Penyebar Hoax

Ade Sulaeman

Editor

Sebelum meluncurkan kampanye di media sosial, ada beberapa strategi yang harus dilakukan
Sebelum meluncurkan kampanye di media sosial, ada beberapa strategi yang harus dilakukan

Intisari-Online.com - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

(Baca juga: Otoritas Agama Dubai Mengeluarkan Fatwa Haram Mencuri WiFi Tetangga)

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan:

(Baca juga: Fatwa MUI: Perdagangan Hewan Liar Haram)

1. Gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain),

2. Fitnah, namimah (adu domba),

3. Penyebaran permusuhan,

4. Aksi bullying,

5. Ujaran kebencian,

6. Permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

7. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

8. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

9. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.

"Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara.

(Kristian Erdianto)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “MUI Terbitkan Fatwa soal Pemakaian Media Sosial, Apa Saja yang Diharamkan?

Artikel Terkait