Gara-gara ‘Tax Amnesty’, Pengusaha Ini Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia
Amnesti pajak memberi kesempatan bagi para taipan dalam negeri untuk mengakui aset mereka yang selama ini disembunyikan dengan membayar denda dalam jumlah relatif kecil.
Catat! Aturan Baru yang Wajid Diketahui Wajib Pajak Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
Besaran sanksi denda yang dikenakan sebesar 200 persen bagi peserta amnesti pajak dan dua dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak nonpeserta amnesti.
770.000 WP Sudah Diincar Ditjen Pajak, Pilihannya Lapor Sendiri atau Denda Menghampiri
Ditjen Pajak akan menyisir harta tersembunyi milik WP yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau WP non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.
Penegakan Hukum Pajak di Indonesia Seperti ‘Berburu di Kebun Binatang’, di Situ-situ Saja
Dalam dua bulan terakhir Ditjen Pajak kerap menerapkan menjatuhkan bukti permulaan (bukper), termasuk kepada WP yang meminta restitusi dan sudah ikut amnesti pajak.
Soal Selebaran Sosialisasi Bayar Pajak Mengutip Injil, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Materi selebaran itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
Inilah Jumlah Kekayaan Konglomerat yang Menyetor Rp1 Triliun di Detik-detik Terakhir Tax Amnesty
Di detik-detik terakhir tax amnesty, tiba-tiba muncul seorang konglomerat kaya raya yang menyetor tiga surat pernyataan harta dengan nilai tebusan mencapai Rp1 triliun.
Catat! Inilah Kelompok Masyarakat yang Kebal Denda 200 Persen dari Amnesti Pajak
Adanya ancaman denda 200 persen bagi mereka yang tak mengikuti program tax amnesty bikin resah masyarakat. Padahal, tidak semua wajib pajak harus ikut amnesti pajak dan terancam denda 200 persen.
Kenapa Masyarakat Harus Manfaatkan Momen Amnesti Pajak
Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, Indonesia memang sedang gencar-gencarnya memperbaiki dengan serius segala sektor yang dianggap masih perlu mendapat perhatian lebih. Salah satunya yakni dari sektor perpajakan, dimana saat ini kementerian
Dirjen Pajak Terus Mengejar Para Orang Kaya Agar Ikut Amnesti Pajak
Salah satu sasaran utama program pengampunan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) adalah para wajib pajak (WP) besar alias orang kaya.
Ingat, Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Keresahan akan program amnesti pajak paling terasa bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan. Untuk itulah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta sebulan tidak perlu me
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Terkait Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak
Sejak beberapa minggu lalu, muncul keresahan masyarakat akan program amnesti pajak yang dianggap akan menyasar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat kecil. Apalagi ada ketakutan akan ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan
Alasan di Balik Kekhawatiran Besar Singapura Terhadap Amnesti Pajak Indonesia
Program amnesti pajak yang baru mulai merangkak sudah tersandung batu masalah. Belum selesai urusan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak, kini santer terdengar kabar