Intisari-Online.com - Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE yang menjeratnya mengundang simpati banyak pihak.
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR