Advertorial
Intisari-Online.com - Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghinda dan mencemarkan nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (24/8/2017).
“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Irwan seperti dikutip dari kompas.com.
Rusdianto dilaporkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nomor laporan polisi LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.
Penghinaan dan pencemaran nama baik kerap dilakukan Rusdianto melalui akun Facebook "Rusdianto Samawa Tarano Sagarino" dan akun Youtube "Rusdianto Samawa".
Rusdianto juga pernah berbicara langsung kepada media tentang tuduhan-tuduhannya tersebut.
“Susi Pudjiastuti terlibat dalam beberapa skandal seperti pemberian rekomendasi impor garam, gagalnya tender pengadaan kapal, gagalnya pengadaan alat tangkap hingga korupsi anggaran komando pemberantasan illegal fishing,” ujar Rusdianto, Selasa (11/7/2017), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Menurut Rusdianto, industri perikanan juga jadi kolaps karena ketiadaan pasokan bahan baki ikan seperti pembudidaya ikan kerapu yang dihambat penjualannya.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung Rusdianto mengklaim dirinya mewakili nelayan meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Susi dari jabatannya.
"Sudah layak Susi Pudjiastuti disingkirkan dari kabinet karena telah menyengsarakan nelayan dan merugikan keuangan negara," ungkap Rusdianto.
Rusdianto nelayan masih merasa tertindas oleh aturan pemerintah.