Advertorial

Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP karena Johannes Marliem Meninggal, Mahfud MD: Korupsi Triliunan Kok Disetop?

Ade Sulaeman

Editor

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk menghentikan kasus e-KTP.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk menghentikan kasus e-KTP.

Intisari-Online.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk menghentikan kasus e-KTP.

Dalam cuitannya, Mahfud mempertanyakan bagaimana bisa korupsi yang merugikan negara hingga triliunan Rupiah dihentikan.

Mahfud juga menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP itu fakta. Apalagi uang negara juga sudah jelas-jelas keluar.

(Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Sempat Curhat soal Keselamatan Nyawanya)

Kedua cuitan Mahfud MD tersebut menautkan berita dari cnnindonesia.com yang memuat pernyataan Fahri Hamzah.

Dalam berita tersebut, Fahri Hamzah menyatakan bahwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harusnya dihentikan seiring dengan meninggalnya Johannes Marliem yang disebut-sebut merupakan kasus kunci korupsi yang merugukan negara triliunan rupiah.

Menurut Fahri, saksi kunci merupakan faktor penentu berlanjut atau tidaknya penyelidikan sebuah kasus.

Sebelumnya, Mahfud MD, masih melalui akun Twitter-nya juga mengungkapkan bahwa koruptor itu menjijikan.

Selain itu, Mahfud juga menilai menyebut koruptor sebagai drakula negara.

Bagaimana menurut Anda?

Artikel Terkait