Advertorial

Anggaran Proyek E-KTP Telah Digelembungkan, Inilah Pihak-pihak yang Kecipratan Duitnya

Moh Habib Asyhad

Editor

Hasil penggelembungan dibagikan untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah anggota DPR RI.
Hasil penggelembungan dibagikan untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah anggota DPR RI.

Intisari-Online.com -Anggaran proyek pengadaan e-KTP telah digelembungkan. Begitulah keterangan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilaporkan Kontan.co.id, Senin (14/8).

Hasil penggelembungan inilah, tambahnya, yang dibagikan untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah anggota DPR RI.

Jumlah duit yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada konsorsium pelaksana proyek ini hingga Mei 2012 mencapai Rp1,86 triliun.

(Baca juga:Sebelum Ditemukan Meninggal, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Sempat Curhat soal Keselamatan Nyawanya)

“Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi) telah diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara terdakwa dengan Anang S. Sudihardjo (direktur PT Quadra Solution),” ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan untuk Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Meski pemberian dari pemerintah lancar, Anang enggan mengalirkan duit lagi kepada Andi yang merupakan penghubung pemberian duit kepada DPR.

Andi pun sempat marah-marah dengan membawa nama Setya Novanto.

“Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti,” ucap Andi sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Meski begitu dalam dakwaan jaksa tak menguraikan secara detil berapa uang yang didapat Setnov dari proyek ini.

Berikut ini detail pihak-pihak yang disebut jaksa mendapat uang.

1. Irman sebesar Rp2,37 miliar, US$ 877.700, Sin$ 6.000

2. Sugiharto sebesar US$ 3.473.830

3. Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta

4. Diah Anggraini sebesar US$ 500.000 dan Rp22,5 juta

(Baca juga:Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Sudah Lebih Rp400 Triliun, Tapi Masih Ada Sekolah Tanpa Atap)

5. Drajad Wisnu Setyawan sebesae US$ 40.000 dan Rp25 juta

6. Enam anggota panitia lelang masing-masing sebeaae Rp10 juta

7. Husni Fahmi sebesae US$ 20.000 dan Rp10 juta.

8. Beberapa anggota DPR sejumlah US$ 14,66 juta dan Rp44 miliar.

9. 4 Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar.

10. Wahyudin Bagenda Rp2 miliar.

11. Johannes Marliem sebesar US$ 14,88 dan Rp25,24 miliar.

12. 7 orang anggota tim Fatmawati masing-masing Rp60 juta.

13. Mahmud Toha sebesar Rp3 juta.

14. Manajemen bersama Rp137,99 miliar.

15. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar.

(Baca juga:Mega Korupsi Juga Terjadi di Brasil, yang Melibatkan Presiden, 2 Mantan Presiden, dan 100 Politikus)

16. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,85 miliar.

17. PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp148,86 miliar.

18. PT LEN Industri sebesar Rp3,41 miliar.

19. PT Sucofindo sebanyak Rp8,23 miliar.

20. PT Quadra Solution Rp79 miliar.

(Sebelumnya ditulis di Kontan.co.id dengan judul "Pihak-pihak yang kecipratan duit e-KTP")

Artikel Terkait