Intisari-Online.com - Anggaran proyek pengadaan e-KTP telah digelembungkan. Begitulah keterangan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilaporkan Kontan.co.id, Senin (14/8).
Hasil penggelembungan inilah, tambahnya, yang dibagikan untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan sejumlah anggota DPR RI.
Jumlah duit yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada konsorsium pelaksana proyek ini hingga Mei 2012 mencapai Rp1,86 triliun.
(Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Sempat Curhat soal Keselamatan Nyawanya)
“Sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi) telah diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara terdakwa dengan Anang S. Sudihardjo (direktur PT Quadra Solution),” ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan untuk Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Meski pemberian dari pemerintah lancar, Anang enggan mengalirkan duit lagi kepada Andi yang merupakan penghubung pemberian duit kepada DPR.
Andi pun sempat marah-marah dengan membawa nama Setya Novanto.
“Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti,” ucap Andi sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Meski begitu dalam dakwaan jaksa tak menguraikan secara detil berapa uang yang didapat Setnov dari proyek ini.
Berikut ini detail pihak-pihak yang disebut jaksa mendapat uang.
1. Irman sebesar Rp2,37 miliar, US$ 877.700, Sin$ 6.000
2. Sugiharto sebesar US$ 3.473.830
3. Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR