Advertorial
Intisari-Online.com – Sebuah undang-undang baru telah ditetapkan oleh Parlemen Nepal.
Isinya, “Mereka yang masih mengikuti tradisi Hindu kuno yang disebut chhaupadi, di mana mengusir wanita dari rumah selama masa menstruasi dan setelah melahirkan, akan menerima hukuman penjara”.
Undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.
Serta menetapkan hukuman penjara tiga bulan atau dengan 3.000 rupee (Rp625.842) atau keduanya, bagi siapa pun yang memaksa seorang wanita untuk mengikuti tradisi tersebut
Mohna Ansari, anggota komisi hak asasi manusia nasional, mengatakan kepada aljazeera.com bahwa undang-undang tersebut merupakan hal yang sudah tepat.
(Baca juga: Tradisi Hukuman Pancung Memang Mengerikan, Tapi Mengapa Masih Dipraktikkan di Sejumlah Negara?)
“Undang-undang tersebut memberi ruang terbuka bagi wanita untuk maju jika mereka dipaksa mengikuti tradisi,” kata Mohna
Ini adalah kebiasaan yang membuat wanita merasa terisolasi dan mendapat tekanan psikologis.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melawan tradisi chhaupadi 12 tahun yang lalu namun tidak efektif.
Sebab, mereka hanya mengeluarkan pedoman, tidak mensahkannya dengan undang-undang.
Sehingga kali ini, aktivis hak asasi manusia dan perempun ingin mensahkannya melalui undang-undang.
(Baca juga: Tak Hanya Islam, Inilah Agama dan Kebudayaan yang Juga Memiliki Tradisi Puasa)
Di Nepal, banyak komunitas yang memandang wanita yang sedang menstruasi atau setelah hamil sebagai tidak suci.
Lalu di beberapa daerah, wanita dipaksa untuk tidur di sebuah pondok jauh dari rumah yang disebut chhau goth.
Mereka juga dilarang menyentuh makanan, ikon agama, ternak, dan pria.
Akibatnya, bulan lalu, seorang gadis remaja meninggal setelah digigit ular saat tidur di chhau goth.
Serta dua wanita lainnya meninggal di tahun 2016. Pertama karena masalah pernapasan, kedua karena sakit.
Aktivis hak asasi manusia menyakini ada banyak korban tewas lainnya. Namun kemungkinan tidak dilaporkan.