Intisari-Online.com – Agen AS melihat sesuatu yang mencurigakan pada sebuah paket yang dikirimkan dari Hong Kong. Ia pun membukanya.
Hasilnya, ia menemukan tiga ular kobra hidup di dalam sebuah kaleng kentang.
Keesokan harinya, agen AS juga menemukan tiga kura-kura albino dari China yang akan dikirimkan ke alamat penerima yang sama.
Alhasil, Rodrigo Franco (34), pria yang akan menerima paket ini langsung ditangkap atas tuduhan penyeludupan hewan secara ilegal.
Pejabat AS menuduh Franco telah melanggar Undang-Undang Spesies Langka dan Memalsukan Catatan.
Tidak hanya itu, Kantor Kejaksaan AS juga melakukan penggeledahan di rumah Franco.
Di sebuah kamar anak-anak, mereka menemukan bayi buaya morelet, dua jenis kura-kura, dan 5 terrapin (penyu yang ditemukan di air payau, campuran air asin dan tawar).
Selain hewan-hewan tersebut, Franco juga mengakui bahwa dia telah menerima 20 kobra raja dalam dua pengiriman sebelumnya. Tapi mereka telah mati.
Atas pengakuan tersangka, hewan-hewan ini ia dapatkan dari kenalannya di China.
Dengan penemuan ini, pihak kejaksaan akan mencari tahu bagaimana tawar-menawar dan pernjualan hewan-hewan ini.
(Baca juga: Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Gagalkan Penyelundupan 500 Detonator Bom)