Intisari-Online.com – Kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi semua manusia di dunia. Karena itu merupakan perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Lalu bagaimana jika ada tempat di dunia ini yang menganggap ilegal untuk mati?
Dilansir theguardian.com, inilah 5 kota yang telah melarang warganya meninggal dunia.
1. Sellia, Italia
Kota bukit yang berada di Italia ini hanya dihuni 537 orang dan sebagian besar penduduk berusia 65 tahun ke atas.
Sebagai tanggapan atas krisis demografinya, walikota Sellia, Davide Zicchinella, menandatangani Ordinanza 11 dan menegaskan bahwa “kematian itu dilarang”.
Mereka harus menghadiri pemeriksaan kesehataan dan jika melanggar akan dijatuhi denda 10 Euro (Rp148.802) per tahun.
2. Itsukushima, Jepang
Sehingga tidak ada pemakanan atau rumah sakit di pulau ini. Beruntungnya, daerah pulau ini sangat kecil dan cukup dekat dengan daratan Jepang lainnya.
3. Longyearbyen, Norwegia
Peraturan ini dibuat setelah mayat yang dikubur di kuburan lokal tidak membusuk karena daerah ini dingin dan selalu tertutupi oleh salju.
4. Cugnaux, Prancis
Ia juga telah mengirim surat ke kementerian dalam negeri namun belum ada informasi lanjutan.
Frustasi, Guerin lantas membuat peraturan dilarang meninggal dunia di kota ini.
5. Sarpourenx, Prancis
Alasannya hampir sama dengan Cugnaux, di mana tidak ada lahan yang bisa digunakan untuk pemakaman.
Untuk kita tinggal di Indonesia yah!