Intisari-Online.com - Segera setelah dibacakan vonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang.
Namun beberapa jam kemudian, Ahok langsung dipindah ke Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok, sampai hari ini.
Pengacara Ahok, Teguh Samudera, menyatakan bagi kliennya mau ditaruh di mana saja tidak masalah.
Karena itu adalah kewenangan dari Kemenkumham untuk menentukan di mana kliennya akan dibina.
(Baca juga: Surat-Menyurat antara Allegra dan Ahok Viral di Medial Sosial, Apa Ya Kira-kira Isinya?)
Menurut Teguh, Ahok terlalu yakin dengan kebesaran Tuhan. Dia sebenarnya tidak percaya dengan hukuman itu.
“Tapi dia mau berkorban untuk melaksanakan keputusan itu demi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Teguh dalam acara Sapa Pagi Kompas TV.
Lalu bagaimana sebenarnya posisi hukum Ahok saat ini?
Teguh menjelaskan, secara yuridis atau subyektif, dengan dicabutnya permohonan banding, maka sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Tapi karena prosesnya sudah dikirim ke pengadilan tinggi dan majelisnya sudah dibentuk, tentu majelisnya nanti yang akan mengeluarkan ketetapan.
(Baca juga: Analisis Tulisan Tangan Ahok: Berubah, Menyesal dan Sangat Rindu Keluarga)
Setelah semua proses itu selesai, lanjut Teguh, kemungkinan bisa saja Ahok dipindahkan. Tapi bisa juga tidak dipindahkan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR