Dianggap Siarkan Iklan Kesehatan yang Menyesatkan Publik, Lima Stasiun TV Ini Ditegur KPI

Ade Sulaeman

Editor

Iklan Makanan di TV Memicu Obesitas
Iklan Makanan di TV Memicu Obesitas

Intisari-Online.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, di Jakarta (12/6).

Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik.

(Baca juga: Tak Hanya Direktur Perusahaannya, Saham MNC Group Juga Bereaksi Gara-gara Sanksi KPI)

Iklan prodak kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH menjelaskan ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan.

Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.

Iklan juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.

(Baca juga: Mendapat Sanksi KPI Soal Iklan Partai Perindo, MNC Group: Kami Merasa Tak Melanggar Aturan)

“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” tegasnya pada Rabu (14/6) di Jakarta.

Koordinator Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” ujarnya.

Jadi, testimoni-testimoni keberhasilan dari pasien, tidak bisa dijadikan bukti kemanjuran metode pengobatan tersebut. Terlebih lagi, menurut Permenkes, penyehat tradisonal sebenarnya tidak boleh beriklan.

Artikel Terkait