“Walaupun Bupati terpilih diberhentikan sementara, pemerintah pusat menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung berjalan normal,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).
Tjahjo menambahkan, Walaupun jabatan Bupati Tulungagung adalah Pelaksana Tugas (Plt), tapi tugasnya sebagai kepala daerah bersama – sama dengan DPRD tetap berjalan normal.
Tugas tersebut tambah Tjahjo antara lain membahas perubahan anggaran, menyusun peraturan daerah (Perda), dan mengambil kebijakan lainnya yang dilaksanakan oleh Plt Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan masyarakat tidak perlu kawatir, Plt Bupati dapat melaksanakan tugasnya secara normal dalam berbagai hal mulai dari membahas perubahan anggaran, Peraturan daerah sampai membuat kebijakan lainnya,” tegas Tjahjo.
“Yang penting adalah tata kelola pemerintahannya. Apabila ada permasalahan, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat siap untuk membantu, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tutup Tjahjo.
Baca Juga : Pesawatnya Ditembak Jatuh Israel, Rusia Langsung Gelontorkan Sistem Pertahanan Udara Tercanggih untuk Suriah
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "3 Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan, Begini Kata Mendagri"
Source | : | Jateng.tribunnews.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR