Advertorial
Intisari-Online.com -Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan WakilBupati Tulungagungterpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo- Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan WakilBupati Tulungagung.
Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melaluiMendagriTjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya, Soekarno langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada WakilBupati TulungagungMaryoto Wibowo.
Baca Juga : Kisah Margaretha Hati Manhitu, Walau Anaknya Jadi Bupati, Dia Tetap Jualan Sayur
Ternyata surat itu merupakan surat penugasan kepada WakilBupati Tulungagunguntuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Gubernur Tulungagung.
Hal itu terjadi lantaran Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.
Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan. Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.
Baca Juga : Duh, Bayi Prematur Ini Meninggal Setelah Dokter Tak Sengaja Melukai Kepalanya Saat Operasi Caesar
Mendagri Jamin Pemerintahan Berjalan Normal
Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa proses jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal walaupunBupati Tulungagungterpilih Syahri Mulyo diberhentikan sementara.
“Walaupun Bupati terpilih diberhentikan sementara, pemerintah pusat menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung berjalan normal,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).
Tjahjo menambahkan, Walaupun jabatanBupati Tulungagungadalah Pelaksana Tugas (Plt), tapi tugasnya sebagai kepala daerah bersama – sama dengan DPRD tetap berjalan normal.
Tugas tersebut tambah Tjahjo antara lain membahas perubahan anggaran, menyusun peraturan daerah (Perda), dan mengambil kebijakan lainnya yang dilaksanakan oleh Plt Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan masyarakat tidak perlu kawatir, Plt Bupati dapat melaksanakan tugasnya secara normal dalam berbagai hal mulai dari membahas perubahan anggaran, Peraturan daerah sampai membuat kebijakan lainnya,” tegas Tjahjo.
“Yang penting adalah tata kelola pemerintahannya. Apabila ada permasalahan, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat siap untuk membantu, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tutup Tjahjo.
Baca Juga : Pesawatnya Ditembak Jatuh Israel, Rusia Langsung Gelontorkan Sistem Pertahanan Udara Tercanggih untuk Suriah