Advertorial

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Cirebon Kalau Tak Mau Didenda Rp50 Juta atau Dipenjara!

Mentari DP
,
Aulia Dian Permata

Tim Redaksi

Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cirebon pada Jumat (31/8/2018).
Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cirebon pada Jumat (31/8/2018).

Intisari-Online.com – Jika Anda berada di Kota Cirebon, jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, Anda bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Satpol PP Kota Cirebon.

Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah dalam sidang paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (31/8/2018).

Perda itu memuat aturan mengenai sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.

Baca juga:Fakta Unik Geisha, Wanita Penghibur Jepang: Makin Tua, Tarifnya Makin Mahal!

Termasuk pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cirebon.

"Siapapun pelakunya, bisa langsung disanksi, bahkan dipidana," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, usai rapat paripurna itu.

Ia mengatakan, peraturan baru itu membuat pihaknya selaku dinas teknis pengelolaan sampah merasa terbantu.

Terutama untuk mengurangi aktivitas pembuangan sampah secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, Perda tersebut lebih spesifik mengatur pengelolaan sampah.

Perda Pengelolaan Sampah ditandatangani Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon yang hadir.

"Sebelumnya, Pemkot Cirebon menggunakan Perda Pengelolaan Kebersihan," ujar Abdullah Syukur.

Namun, menurut Syukur, pelaksanaan di masyarakatnya dirasa agak sulit diterapkan.

Baca juga:Meski Usianya Sudah 84 Tahun, Tubuh Mantan Atlet Senam Ini Masih Sangat Lentur

Sebab, Perda Pengelolaan Kebersihan masih bersifat umum tentang kebersihan lingkungan.

Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, larangan mengelola sampah yang menyebaban pencemaran atau pengerusakan lingkungan.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah di TPSS KotaCirebon. Dia menyebutkan, masyarakat atau pengguna jalan dilarang membuang sampahselain dari rumah tangga.

"Bakar sampah juga tidak boleh apalagi buang sampah selain sampah rumah tangga di TPS seperti membuang puing bongkaran bahkan menumpuk sampah di kontainer yang ada di TPSS," ujar dia.

Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar mulai dari sanksi administratif hingga kurungan penjara.

Dia menyebutkan, pelanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama 3 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta. (Ahmad Imam Baehaqi)

(Artikel ini telah tayang ditribunjabar.iddengan judul “Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kota Cirebon Bisa Kena Sanksi Pidana”)

Baca juga:Laiknya Ponsel, Celana Dalam Canggih ini Juga Dilengkapi Bluetooth, Apa Fungsinya?

Artikel Terkait