Intisari-Online.com -Ini adalah kisah tentang Bilkis Yakub Rasool. Perempuan yang kini berusia 34 tahun itu 15 tahun memburu pemerkosa dan pembunuh keluarganya.
Cerita bermula pada 3 Maret 2002 lalu. Saat itu, sebanyak 14 orang dibunuh. Di antara mereka, ada perempuan 19 tahun yang diperkosa beramai-ramai dan dibiarkan begitu saja untuk mati.
Perempuan itu bernama Bilkis Yakub Rasool.
Tapi Tuhan berkehendak lain.
Bilkis Yakub, entah bagaimana, selamat dari tragedi itu. Dan sejak itu, ia mengejar keadilan baginya.
(Baca juga:Anggota Parlemen Malaysia: Agar Korban Hidup Lebih Baik, Pemerkosa Boleh Nikahi Korbannya)
Kamis (4/5) kemarin, pengadilan tinggi Mumbai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 terdakwa kasus pembunuhan sadis itu.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman untuk tujuh orang lainnya karena mencoba mencampuri kasus tersebut.
Kisah Bilkis berawal pada hari keempat setelah insiden pembakaran kereta api Sabarmati Express di stasiun Godhra, Gujarat, India pada 27 Februari 2002 yang mengakibatkan 59 orang tewas.
Di antara korban tewas terdapat para peziarah Hindu yang baru saja kembali dari kota Ayodhya setelah mengikuti festival keagamaan yang digelar di lokasi Masjid Babri yang disengketakan.
Peristiwa itu memicu kekerasan sektarian di Gujarat yang mengakibatkan ribuan warga, Muslim dan Hindu, mengungsi ke tempat yang dianggap aman.
Di antara ribuan pengungsi itu keluarga Bilkis adalah salah satunya.
Dengan menggunakan truk keluarga Bilkis pergi mencari suaka.
Di tengah perjalanan, truk yang ditumpangi keluarga Bilkis diserang sekitar 30-35 orang di sebuah desa tak jauh dari kota Ahmedabad.
Puluhan orang itu langsung menyerang truk dan dalam satu jam kemudian 14 orang tewas, termasuk putri Bilkis yang baru berusia dua tahun, Saleha.
Saat itu, Bilkis sedang hamil lima bulan dan kondisi itu sangat terlihat.
Namun, puluhan orang itu tetap memperkosanya dengan brutal. Setelah memperkosa Bilkis, para pelaku meninggalkan dia begitu saja karena yakin perempuan itu tak lama lagi ajal akan menjemput perempuan tersebut.
Takdir berkata lain, tiga jam kemudian Bilkis tersadar dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
“Ketika tersadar, saya dalam kondisi bugil. Saya lalu mencari kain untuk menutupi tubuh saya dan menemukan rok yang lalu saya kenakan,” kenang Bilkis yang kemudian lari ke perbukitan.
Bilkis kemudian ditolong warga setempat, sebelum memberanikan diri melaporkan tragedi yang menimpanya kepada polisi.
(Baca juga:Manusia Gajah di India, Hidup dengan Belalai Aneh di Mukanya dan Dipuja sebagai Titisan Dewa Ganesha)
Setahun kemudian polisi datang kembali dan mengatakan, banyak inkonsistensi dalam pernyataan Bilkis dan pengadilan menutup kasus tersebut karena minimnya bukti.
Jalur hukum buntu, Bilkis berpaling kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRC) dan mengirimkan petisi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, pengadilan tertinggi itu menggelar sidang untuk mendengarkan kasus ini dan perhatian juga datang dari NHRC.
NHRC mendukung Bilkis saat mengirimkan petisi ke Mahkamah Agung yang pada Desember 2013 memerintahkan kepolisian menyelidiki kasus tersebut.
(Baca juga:Perdamaianlah Yang Menyelamatkan Keadilan)
Januari 2004, kesatuan reskrim menangkap semua nama yang disebut Bilkis sebagai pelaku kejahatan itu.
Kepolisian juga menggali jenazah keluarga Bilkis untuk melakukan otopsi.
Sepanjang upayanya mencari keadilan, Bilkis kerap mendapat ancaman pembunuhan yang membuatnya harus berpindah rumah hingga 20 kali dalam dua tahun.
Dia kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar kasus ini ditangani pengadilan di luar negara bagian Gujarat.
Permohonan ini dikabulkan Mahkamah Agung yang memindahkan kasus itu dari Gujarat ke Mumbai pada Agustus 2004.
Setelah proses pengadilan selama empat tahun, pengadilan akhirnya menemukan 13 dari 20 tersangka pembunuhan keluarga Bilkis.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 11 dari 13 orang tersangka itu karena terbuki membunuh dan memperkosa.
Keputusan ini menjadikan kasus Bilkis menjadi kasus perkosaan pertama akibat kerusuhan yang para pelakunya dijatuhi hukuman.
Namun, kepolisian mengajukan banding ke pengadilan tinggi Mumbai untuk memperberat hukuman para terdakwa dan mempertanyakan keputusan dibebaskannya tujuh tersangka lainnya.
Dalam keputusannya yang dibacakan pada Kamis (4/5/2017), pengadilan menolak tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati bagi para terpidana.
Di sisi lain, pengadilan tinggi juga menjerat ketujuh orang lainnya yang awalnya bebas menjadi terdakwa baru.
Pengadilan juga mengurangi hukuman Somabhai Gori dari kesatuan kepolisian Limkheda.
Gori dihukum penjara tiga tahun setelah menolak laporan pertama Bilkis.
Saat keputusan pengadilan dibacakan, Gori sudah empat tahun mendekam di penjara sehingga di langsung dibebaskan setelah terbit keputusan baru ini.
(Tulisan ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kisah Bilkis Selama 15 Tahun Buru Pemerkosa dan Pembunuh Keluarganya")