"Ya terserah, kita enggak tahu. Ada dugaan apa di sana, nanti polisi yang menentukan," kata Jisman.
Baca juga: Demi Habisi Pasukan Nazi, Sniper Wanita Rusia Harus ‘Tidur’ Bersama Mayat Selama Berhari-hari
Jisman menambahkan, saat ini belum ada aturan yang mengatur soal alat hemat energi listrik. Atas dasar itu, pihaknya tak bisa mengambil tindakan mengenai hal ini.
"PPNS enggak bisa masuk, karena di UU-nya belum ada, kecuali saklar. Misalnya MCB ada yang memperjual belikan tak sesuai standar kita bisa tangkap. Nah ini kan belum ada," ucap dia. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM: Xtra Card Tak Bisa Kurangi Tagihan Listrik" dan "ESDM Minta Polisi Usut Kartu Sakti Penghemat Energi".
Baca juga: Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR