Advertorial
Intisari-Online.com -Belakangan ini muncul penawaran Xtra Card yang diklaim bisa mengurangi tagihan listrik.
Terkait dengan penawaran itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Xtra Card tak bisa mengurangi tagihan listrik.
"Puslitbang PLN sudah menguji alat ini, hasilnya tidak berpengaruh apa-apa," ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dari pesan yang beredar, kartu ini dijual seharga Rp350.000. Berdasarkan petunjuk yang tertera, cara penggunaannya hanya cukup ditempelkan di meteran listrik.
Menurut Jisman hal tersebut tak logis. Atas dasar itu, dia mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan promosi yang dilakukan oleh produses Xtra Card ini.
"Alat ini belum SNI. Kalau belum ada pengujiannya ini bahaya buat masyarakat," kata Jisman.
Sementara itu, pengamat kelistrikan, Benny Marbun menambahkan, produsen kartu ini melihat peluang bisnis dari ketidak tahuan masyarakat mengenai kelistrikan.
"Mereka melihat ada peluang pasar karena kurang mengertinya masyarakat. Ketidakmengertian masyarakat ini yang dimanfaatkan. Penurunan arus tidak berarti berkurangnya tagihan listrik," ucap dia.
Baca juga:Per Juli 2018, Utang Pemerintah Rp4.253 Triliun Sementara APBN Defisit Rp151,3 Triliun
Selanjutnya,Kementerian ESDMmeminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi peredaran Xtra Card atau kartu sakti yang disebut mampu mengurangi energi listrik.
"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian supaya bisa melihat ini," ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Saat ditanyai apakah produsen Xtra Card melakukan penipuan, Jisman tak mau menjawabnya. Dia menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
"Ya terserah, kita enggak tahu. Ada dugaan apa di sana, nanti polisi yang menentukan," kata Jisman.
Baca juga:Demi Habisi Pasukan Nazi, Sniper Wanita Rusia Harus ‘Tidur’ Bersama Mayat Selama Berhari-hari
Jisman menambahkan, saat ini belum ada aturan yang mengatur soal alat hemat energi listrik. Atas dasar itu, pihaknya tak bisa mengambil tindakan mengenai hal ini.
"PPNS enggak bisa masuk, karena di UU-nya belum ada, kecuali saklar. Misalnya MCB ada yang memperjual belikan tak sesuai standar kita bisa tangkap. Nah ini kan belum ada," ucap dia. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM: Xtra Card Tak Bisa Kurangi Tagihan Listrik" dan"ESDM Minta Polisi Usut Kartu Sakti Penghemat Energi".
Baca juga:Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan