Intisari-Online.com - Razia polisi di jalan-jalan raya seluruh Indonesia sudah biasa dilakukan dengan tujuan menegakkan hukum lalulintas (gakkumlalin).
Sasaran utama razia itu umumnya untuk memeriksa surat-surat kendaraan, SIM pengendara, kelayakan kendaraan aman atau tidak untuk berkendara, dan lainnya.
(Baca juga: Berikut Ini Kronologi Penembakan Mobil Satu Keluarga oleh Polisi di Lubuklinggau Versi Kapolres)
Jika semua dalam kondisi “oke”, pengendara pun bisa melaju aman dan nyaman meskipun dalam satu hari bertemu dengan sejumlah razia lalin yang dilaksanakan polisi.
Razia lalin yang dilakukan oleh polisi baik tingkat, polsek, polres, dan polda, selalu memiliki standar operasional.
Seperti adanya surat tugas, tanda sedang ada gakkumlalin yang dipasang di tengah jalan, ada sebagian polisi yang bertugas mengatur lalin jalan raya, sebagian lainnya melakukan razia, dan sebagian lainnya umumnya reserse bertugas sebagai tim penutup.
(Baca juga: Gara-gara Razia, Rizki Akhirnya Tahu Jika Kekasihnya Adalah Pria)
Selain itu juga masih ada sejumlah polisi yang siaga di motor besar patwal (patroli dan pengawalan) untuk mengejar kendaraan yang berusaha kabur.
Umumnya razia lalin yang dilakukan polisi membuat panik pengendara karena surat-surat kendaraan dan SIM tidak beres.
Banyak pengendara yang tiba-tiba berhenti, balik arah meskipun harus melawan arus, atau pasrah melaju dan kena tilang, atau nekat menorobos razia polisi karena didorong oleh rasa panik dan ketakutan.
Nasib paling pahit ketika ada razia polisi sebenarnya ada dua.
(Baca juga: Aplikasi Ini Kabarnya Bisa Membantu Para Imigran "Kabur" ketika Hendak Dirazia)
Pasrah ditilang lalu mengikuti sidang di tempat pengadilan yang sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian setempat atau kendaraan disita karena tanpa surat.
Jika memang ada surat kendaraan yang disita itu pun bisa diambil di polres setempat setelah membereskan semua urusan administrasi.
Tak akan ada aksi intimidasi atau kekerasan dalam proses pemberesan kendaraan atau surat-surat yang ditahan akibat razia lalin.
Jika semua syarat untuk memenuhi hukum lalin sudah dipenuhi tak akan ada masalah. Tujuan surat atau kendaraan ditahan lalu si pemilik harus mengurus memang untuk membuat jera agar para pengendara mematuhi hukum lalin.
Lalu bagaimana jika ada pengendara yang nekat menerobos razia lalin bahkan nyaris menabrak polisi?
Dia memang akan dikejar oleh polisi yang sudah siaga dengan motor besar patwal.
Seharusnya kendaraan itu sudah bisa dihentikan oleh tim penutup yang terdiri dari para reserse dan mereka sudah siaga di kedua sisi ujung jalan.
Kalaupun mobil yang kabur itu lolos, tujuan pengejaran adalah mencatat nomor mobil bersangkutan, mengidentifikasi mobil bersangkutan untuk kemudian dilakukan pengusutan.
Bukan dikejar terus-terusan seperti mengejar penjahat bahkan ditembaki.
Kendaraan yang sengaja kabur dalam razia lalin selalu ada, jumlahnya banyak sekali. Kendaraan yang kabur itu tidak bisa langsung ‘’dituduh’’ penjahat, lalu dikejar, dan ditembaki.
Polisi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus pelanggaran hukum secara umum bukan malah main tembak.
Polisi mungkin boleh melakukan tindakan keras dan terukur dalam razia lalin jika pengendara bersangkutan melakukan perlawanan.
Apalagi pengendara menyerang dengan senjata api. Dalam hal ini polisi memang boleh mencabut senjata untuk membela diri.
Kasus penembakan oleh polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (18/4) terhadap mobil berisi satu keluarga karena sengaja menghindari razia lalin seharusnya tidak terjadi.
Apalagi penembakkan dilakukan secara terarah dan berkali-kali sewaktu mobil bersangkutan dikejar polisi sehingga berakibat pada jatuh korban jiwa dan luka-luka.
Sebenarnya menembak dalam kondisi berjalan di atas kendaraan sulit dilakukan karena arah tembakan tidak akurat.
Peluru yang tidak memiliki mata bisa mengenai siapa saja.
Operasi gakkumlalin seharusnya juga tidak berujung pada penggunaan senjata karena bukan operasi menyergap target yang sudah diidentifikasi sebagai penjahat.
Polisi mungkin boleh melakukan penembakkan jika mobil bersangkutan sudah diperiksa, terbukti ditemukan senjata berbahaya di dalamnya, dan pengendara serta penumpang kabur sambil melakukan serangan berbahaya terhadap para polisi.
Pengendara seperti itu pantas dilumpuhkan karena membahayakan jiwa orang lain.
Yang jelas dalam setiap razia lalin, pengendara yang sengaja kabur banyak dan merupakan tugas tim penutup untuk mencegatnya.
Jika tetap kabur yang penting nomor polisi dan identitas kendaraan sudah dikantongi bukan malah dikejar dan ditembaki secara membabi buta.
Jika setiap pengendara yang sengaja kabur diasumsikan ‘’tidak beres’’ dikejar-kejar dan ditembaki, maka dalam setiap razia lalin, polisi harus juga menyediakan sejumlah kantong mayat.