Washington Menjadi Negara Bagian AS Pertama yang Menuntut Donald Trump atas Kebijakan "Muslim Ban"

Lila Nathania
,
Moh Habib Asyhad

Tim Redaksi

Donald Trump
Donald Trump

Intisari-Online.com – Pengacara negara bagian Washington telah mendeklarasikan bahwa mereka menuntut Presiden mereka sendiri, Donald Trump, atas kebijakannya melarang masuk orang-orang dari tujuh negara mayoritas muslim.

Dengan aksi ini, Washington menjadi negara bagian pertama yang mendeklarasikan perlawanan terhadap Trump atas kebijakannya tersebut.

(Berani Lawan Kebijakan Muslim Ban, Plt Jaksa Agung Ini pun Kehilangan Pekerjaan)

Jenderal Pengacara, Bob Ferguson, adalah salah satu dari 16 orang pengacara negara bagian yang tidak setuju dengan Trump. Menurutnya, jika tuntutan ini berhasil, maka efeknya adalah keputusan Trump itu tidak akan berlaku di seluruh negara. Ia berkata bahwa keputusan Trump ini sangat tidak seperti Amerika dan tidak sesuai hukum.

Bob sendiri rupanya tidak takut mengajukan tuntutan tersebut karena baginya Amerika Serikat adalah negara yang berlandaskan hukum. Dalam ruang pengadilan, yang menang bukanlah orang dengan suara paling keras, namun konstitusi. Karena ia merasa presiden tidak menghargai konstitusi, maka Bob berani membuat tuntutan tersebut.

(Pangeran Arab: Donald Trump Adalah Teman Sejati Para Muslim)

Perusahaan Microsoft yang berbasis di Redmond, Washington, juga mendukung tuntutan Bob. Dukungan ini dikatakan lansung oleh General Manager di bidang Public Affair, Dominic Carr. Dominic bahkan berkata bahwa perusahaannya akan dengan sennag hati memberikan keterangan bila dibutuhkan.

Gubernur Washington sendiri berkata bahwa travel ban yang digagas oleh Trump ini menunjukkan diskriminasi dan sangat buruk karena memisahkan begitu banyak keluarga. Kita lihat saja bagaimana nantinya akhir dari kasus ini.

Artikel Terkait