Ia mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh YM, kata Etek, telah melanggar banyak aturan di tubuh Polri. Di antaranya Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri.
Dia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota baik brigadir maupun perwira.
Menurutnya, memikul lonceng dan dijemur di tiang bendera merupakan salah satu bentuk sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang tidak disiplin.
"Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan. Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian.
“Setiap anggota kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
(Syarifudin)
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR