Advertorial
Intisari-Online.com -Persoalan over capacity atau kapasitas melebihi batas menjadi masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Sebagian lapas menampung tahanan dan narapidana dalam jumlah yang tak sesuai kapasitas.
Lapas mana saja di Indonesia yang memiliki tahanan dan narapidana terbanyak di Indonesia?
Berikut dirangkum Kompas.com dari situsweb smslap.ditjenpas.go.id.
1. Lapas Kelas I Cipinang
Lapas ini masuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Pada 1964, LP Cipinang menjadi menjadi Lembaga Pemasyarakatan lokal. Adapun, labelnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang baru disematkan pada 1985.
Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta dan penulis Pramoedya Ananta Toer pernah pernah dipenjara di Cipinang.
Aktivis kemerdekaan Timor Timur Xanana Gusmao juga pernah dipenjara di sini.
Baca juga:Benarkah Archimedes Hanguskan Kapal Militer Romawi 'Hanya' Bermodal Cermin?
Lapas Cipinang didirikan di atas tanah seluas 98.200 meter persegi dengan luas bangunan 19.282 meter persegi.
Pada Juli 2018, Lapas Kelas I Cipinang tercatat mempunyai tahanan dan narapidana 3.646 orang. Sementara, kapasitasnya hanya 880 orang.
2. Lapas Kelas I Medan
Kapasitas tahanan dan narapidana di Lapas Kelas I Medan 1.054 orang. Sementara, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas ini pada Juli 2018 tercatat 3.282.
3. Lapas Kelas 1 Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan ini termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
4. Lapas Kelas II A Banjarmasin
Lapas Kelas II A Banjarmasin termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Berbagai keterampilan diberikan kepada narapidana sebagai bekal jika sudah bebas kembali ke masyarakat.
5. Lapas Kelas I Malang
Penjara ini dibangun pada 1912, masa penjajahan Belanda.
Lapas Kelas I Malang dibangun di atas tanah 50.110 meter persegi, dengan luas bangunan kurang lebih 14.679 meter persegi.
Pada masa pendudukan Jepang, lapas ini digunakan untuk menampung pejuang-pejuang yang melakukan aksi pemberontakan terhadap penjajah.
Pada Agresi Militer 1947, lapas ini dibumihanguskan sehingga Belanda tidak bisa menggunakan lapas tersebut.
Penjara ini telah mengalami pergantian tiga masa, yakni masa penjajahan Belanda, Jepang, dan masa kemerdekaan.
Saat penjajahan Jepang, Lapas Kelas I Malang digunakan sebagai tempat menginterogasi para pejuang kemerdekaan.
Ketika Belanda memasuki Malang, Lapas ini pernah dibakar oleh pejuang kemerdekaan hingga hanya menyisakan tembok penyekatnya.
Hingga saat ini, Lapas Kelas I Malang masih berfungsi sebagai penjara meski lokasinya dekat dengan perumahan penduduk.
Penjara ini memiliki 22 blok dengan jumlah 211 kamar.
6. Lapas Kelas I Surabaya
Lembaga Pemasyarakatan ini termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
7. Lapas Kelas II A Labuhan Ruku
Lapas ini termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Lapas II A Labuhan Ruku dibangun pada masa kolonial Belanda di Jalan Puskesmas Labuhan Ruku.
Seiring perkembangannya, pada 1979, akhirnya pindah ke tempat yang baru di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Perpindahan lapas ini karena situasi yang tidak memungkinkan dan tidak layak digunakan untuk tempat pembinaan narap
Baca juga:Jarang yang Tahu, Inilah Rumah Menteri Susi Pudjiastuti, 400 Pegawai Susi Air Tinggal di Sini