Advertorial

Dadang Bisa Tuntut Rp500 Juta Kepada Setiap Perusahaan Rokok yang Gunakan Fotonya Tanpa Izin

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com -Belakangan ini, pemberitaan mengenai Dadang, pria yang mengaku sebagai pria yang berada di dalam bungkus rokok sambil menggendong bayi santer diperbicangkan.

Dadang memprotes pencantuman fotonya lantaran merasa tak pernah memberikan izin pencantuman foto tersebut.

Pengacara publik David Tobing mengatakan, Dadang bisa saja menuntut perusahaan rokok dengan Pasal 115 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Meskipun tindakan perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar tersebut merupakan tindakan untuk melaksanakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca juga:Petinggi Uni Soviet: Soekarno Terlalu Suka Berpesta dan Berdansa

"Jadi dalam rangka mentaati peraturan pemerintah di dalam ungkus rokok, si perusahaan memuat foto si bapak ini. Nah karena tanpa izin Dadang ya dia bisa mengklaim atau mempermasalahkan," ujar David ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

David menjelaskan, meskipun pencatutan foto bukan digunakan untuk mencari keuntungan, namun, karena dalam proses penjualan produk mereka menggunakan foto yang cukup jelas, Dadang sangat mungkin untuk menuntut, baik secara pidana ataupun perdata.

Sebab, Dadang bisa saja mengalami kerugian akibat foto tersebut.

"Dengan dipublikasikannya foto dia, maka dia mengalami kerugian dalam hal ini kerugian karena dia bisa dicap tidak menyayangi anaknya karena berfoto sambil merokok di depan anak," sebut David.

Baca juga:Gagah Berani! Raja Viking Herlaug Pilih Dikubur Hidup-hidup Daripada Dipecundangi Musuh

Dadang pun sangat mungkin untuk menuntut fotonya diganti seandainya pihaknya keberatan karena fotonya dicantumkan tanpa izin.

Sebagai informasi, Dadang mengaku masih ingat foto tersebut diambil pada 2012. Kala itu, dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.

Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok. Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong sang anak.

Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).

Baca juga:Akhirnya Ilmuwan Berhasil Temukan Cara Atasi Penuaan dan Kembali Muda

Namun, ia mencabutnya perhari Rabu (25/7/2018) karena tidak ingin mempermasalahkannya. Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Rokok Bisa Dituntut Rp 500 Juta karena Pasang Foto Orang Tanpa Izin".

Baca juga:Banyak Surat untuk Tuhan, Inilah 9 Fakta Negara Israel yang Jarang Diketahui Publik Indonesia

Artikel Terkait