Shift pertama pukul 07.00 WIB-15.00 WIB, shift kedua pukul 15.00 WIB-23.00
Biasa digunakan dalam pertambangan terbuka dan konstruksi, truk ini umumnya digerakkan dengan mesin diesel jumlah silinder lebih dari 10.
Perlindungan Hukum
Sebagai tenaga kerja, para perempuan ini juga tentunya mendapatkan perlindungan hukum untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Baca Juga: Fakta Menarik Geisha Wanita Penghibur Jepang, Makin Tua Justru Makin Mahal 'Harganya'
Menurut hasil penelitian oleh Mius Haluk dari Universitas Islam Bandung, menyebutkan bahwa pekerja perempuan sebagai sopir truk di PT Freeport Indonesia mendapatkan perlindungan hukum.
Hal itu sesuai dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Yakni tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Baca Juga: Mengenal Vajra, Senjata Perang Kuno yang Konon Mampu Keluarkan Petir
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR