Advertorial
Intisari-Online.com- Puluhan tahun Freeport Indonesia telah beroperasi, akhirnya pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham sebesar 51 persen.
Langkah besar kepemilikan itu ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium dengan PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).
Terlepas dari kabar baik itu, beroperasinya penambangan di Freeport juga menyimpan cerita unik.
Yakni melibatkan para perempuan yang dengan gagah mengendarai truk-truk besar di sana.
Truk raksasa yang digunakan untuk mengangkut ratusan ton bijih tambang ini adalah haul truk berukuran super besar.
Bahkan harga satu ban truknya saja mencapai nominal setengah miliar rupiah.
Haul truk ini mengangkut 230 ton konsumsi bahan bakar 150 liter/jam.
Baca Juga:Viral Video Polisi Tendang Ibu-ibu Pencuri di Minimarket, Kapolri Pecat Pelaku dari Jabatannya
Pada tahun 2016 sendiri ada total 23 perempuan yang menjadi sopir di tambang emas freeport.
Sementara dilansir dari kompas.com, gaji seorang sopir truk di PT FI pernah mencapai Rp 20 juta sebulan pada tahun 2011, di luar rumah dan tunjangan lain.
Sebelum langsung mulai bekerja, para perempuan ini juga ditraining selam 8 bulan terlebih dahulu.
Para sopir truk di lokasi penambangan ini memilki dua waktu kerja.
Shift pertama pukul 07.00 WIB-15.00 WIB, shift kedua pukul 15.00 WIB-23.00
Biasa digunakan dalam pertambangan terbuka dan konstruksi, truk ini umumnya digerakkan dengan mesin diesel jumlah silinder lebih dari 10.
Perlindungan Hukum
Sebagai tenaga kerja, para perempuan ini juga tentunya mendapatkan perlindungan hukum untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Baca Juga:Fakta Menarik Geisha Wanita Penghibur Jepang, Makin Tua Justru Makin Mahal 'Harganya'
Menurut hasil penelitian oleh Mius Haluk dari Universitas Islam Bandung, menyebutkan bahwa pekerja perempuan sebagai sopir truk di PT Freeport Indonesia mendapatkan perlindungan hukum.
Hal itu sesuai dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Yakni tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Baca Juga:Mengenal Vajra, Senjata Perang Kuno yang Konon Mampu Keluarkan Petir