Kita tahu, sebelumnya BPOM mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Beredarnya surat tersebut menggegerkan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa produk susu kental manis dapat digunakan sebagai pengganti susu dalam memenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Pastikan Produk Susu Kental Manis Mengandung Susu".
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR