Ebin mengatakan, keluarga Humaida telah memasuki fase frustrasi setelah berkepanjangan tidak menemukan kejelasan bagi kesembuhan Humaida akibat tidak ada lagi pengobatan.
Melihat kondisi ini, mereka kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan fatwa suntik mati bagi Humaida kepada Mahkamah Agung. “Bila negara tidak memberi jaminan bahwa akan ada pengobatan atau tim atau apa pun untuk Humaida, maka keluarga akan pertimbangan mengajukan fatwa eutanasia,” kata Ebin.
Ibu Humaida bukan yang pertama
Pengajuan suntuk mati untuk Humaida bukan yang pertama di Indonesia? Masih ingat kasus Ryan Tumiwa? Laki-laki lulusan S-2 Universitas Indonesia ini menjadi perbincangan setelah meminta Mahkamah Konstitusi melegak suntik mati sebagai upaya bunuh diri. Ryan sendiri mengaku ingin melakukan suntik mati lantaran setres sebab tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Sebelumnya ada Ny Again (Agian Isna Nauli) yang diajukan suaminya, Hasan Kusuma, ke pengadilan supaya disuntik mati. Ny Again tak sadarkan diri setelah melahirkan melalui operasi caeras di di sebuah rumah sakit di Bogor pada Agustus 2008 silam.
Suntik mati alias eutanasia merupakan praktik pencabutan nyawa seseorang atau hewan melalui cara yang diangap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit minimal. Praktik ini bisanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Praktik ini punya aturan sendiri di tiap-tiap negara, tergantung dengan norma dan budaya setempat. Di beberapa negara, eutanasia diperbolehkan, sementara di negara lain praktik ini adalah ilegal. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Sementara di Indonesia, praktik ini masih menjadi kontroversi. Kalangan ulama, melalui Majelis Ulama Indonesia, sendiri melarang dilakukan suntik mati—dengan catatan, boleh dilakukan untuk kondisi sangat mendesak. Eutanasia dalam keadaan aktif maupun pasif, menurut fatwa MUI yang dilansir Nu.or.id pada Oktober 2004, tidak diperkenankan karena sama dengan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Hukum positif pun belum secara eksplesit mengaturnya--terlepas dari masih banyaknya pihak yang menetang praktik ini.
Source | : | kompas.com,wikipedia,nu.or.id |
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR