Suasana makam yang gelap membuat Nur Kholik tidak bisa membuat makam yang dalam dan menutup kembali lubang dengan tidak sempurna.
Saat mengubur, dia sempat memadatkan makam dengan cara menginjak-injaknya sehingga diduga membuat ada darah pada bagian hidung korban saat ditemukan.
Selain itu, bagian tubuh korban, yakni kakinya, juga tidak semuanya terkubur.
Tersangka yang mendekam di tahanan Mapolres Kediri itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP. (M Agus Fauzul Hakim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuh, Motif Asmara di Balik Kasus Kaki Menyembul di Pemakaman")
BACA JUGA:Siswa SD Hamili Siswi SMP: Ini 5 Cara Efektif Mengenalkan Pendidikan Seks Sejak Dini Pada Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR