Intisari-Online.com - Lebih dari 100 perempuan yang diduga hamil setelah meminum pil KB yang salah label, menggugat empat perusahaan farmasi.
Mereka menuntut Endo Pharmaceuticals Inc dan tiga perusahaan lainnya yang membuat atau mendistribusikan pil-pil dengan berbagai merek itu untuk membayar apa yang mereka sebut sebagai rasa sakit dan penderitaan, biaya pengobatan, gaji yang hilang, dan biaya membesarkan anak-anak sampai usia 18 tahun.
Semua, kecuali empat, dari ke-117 perempuan itu hamil dan 94 dari mereka melahirkan.
Pil-pil KB mengandung hormon pencegah kehamilan. Mereka dikemas untuk diminum dalam urutan tertentu selama 28 hari.
Dalam gugatan disebutkan, pil-pil itu bercampur di dalam kemasan sehingga, walau diminum sesuai petunjuk, tetap tidak ampuh mencegah kehamilan.
Salah satu perusahaan itu menarik ratusan ribu kemasan pil tahun 2011 karena kesalahan tersebut.
(kompas.com)