"Bom-bom itu didapat dari barang bukti kemarin yang disita, itu belum sempat digudangkan oleh penyidik Densus (Detasemen Khusus) di ruang pemeriksaan. Itu yang mereka ambil lagi dan mereka rebut lagi," kata Rudy saat ditemui di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Ia menambahkan, banyak barang sitaan yang dirampas kembali oleh narapidana teroris dan kemudian dirakit menjadi bom.
Bom yang berhasil dirakit itu, lanjut Rudy, sedianya akan dijadikan ranjau para narapidana teroris di Mako Brimob.
Namun, dalam proses sterilisasi, bom-bom yang telah dirakit itu telah diledakkan polisi.
"Itulah yang dijadikan bahan bom buat ranjau nanti di sini dan sudah kami ledakkan semua. Ada banyak, ada cukup banyak, tadi bunyinya juga banyak. Ada ledakan, ada bridging," katanya. (Rakhmat Nur Hakim)
4. Narapidana terorisme yang membunuh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror akan diproses hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memastikan narapidana terorisme pembunuh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror akan diproses hukum.
"Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksinya, nanti terpulang bagaimana proses hukumnya," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). (Kristian Erdianto)
Baca juga: Bentrokan di Mako Brimob: Ini Artinya Jika Polisi Melengkapi Diri dengan Borgol Plastik
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR