Bagaimana Sejarah Terbentuknya Kontitusi Indonesia UUD 1945?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Inilah artikel tentang bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
Inilah artikel tentang bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Inilah artikel tentang bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.comJika berbicara tentang kontitusi Indonesia, artinya kita berbicara tentang Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Lalu bagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945?

Mengutip Kompas.com, prosesterbentuknya konstitusi di Indonesia berawal dari ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942. Sejak saat itu, kedudukan Hindia Belanda di Indonesia pun diambil alih oleh Jepang.

Namun tiga tahun setelahnya, kondisi Jepang terdesak oleh kedatangan Belanda ke Indonesia. Dalam kondisi itu, Jepang pun berusaha mencari simpati rakyat Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan suatu hari nanti.

Baca Juga: Sejarah Mahkamah Konstitusi dan Apa Peran Krusialnya Bagi Penegakan Hukum di Indonesia?

Janji kemerdekaan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang. Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.

Seusai dibentuk, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Setelah sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan. Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.

Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali, yakni tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.

Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:

1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.

2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.

3. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.

Lebih lanjut, UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

Itulah artikel tentangbagaimana sejarah terbentuknya kontitusi Indonesia UUD 1945. Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Baca Juga: Bagaimana Proses Perubahan dari Piagam Jakarta Menjadi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Artikel Terkait