- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Berapa Biaya Permohonan Naturalisasi?
Adapun biaya permohonan Naturalisasi atau pewarganegaraan yang telah diatur sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI, apa yang harus ia lakukan? Semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR