Intisari-Online.com -Arogansi Amerika Serikat semakin terlihat oleh mata.
Belum lama, Negara Adidaya itu menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan Palestina sebagai anggota PBB.
Tentu saja veto AS itu mendapat kecaman dari dunia internasional.
Pada Kamis (18/4) kemarin, Amerika Serikatmemveto rancangan resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Yang pertama kali memperkenalkan rancangan resolusi ini adalah Aljazair.
Dalam pemungutan suara, rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar Negara Palestina diterima sebagai anggota PBB tersebut mendapat 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak.
Anda tahu siapa yang menolak?
Benar, Amerika Serikat.
Sejauh ini, Palestina sendiri telah menyandang status sebagai negara pengamat non-anggota PBB sejak 2012.
Mereka telah melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB, yang berarti pengakuan atas kenegaraan Palestina.
Wakil Duta Besar Amerika Serikat di PBB, Robert Wood, mengatakan PBB bukanlah tempat untuk pengakuan Negara Palestina.
Dia bilang, pengakuan Negara Palestina melainkan harus menjadi hasil dari kesepakatan damai dengan Israel.
Robert Wood menegaskan posisi AS tidak berubah, yakni terus mendukung solusi dua negara.
"Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penentangan AS terhadap kenegaraan Palestina, tetapi merupakan pengakuan bahwa hal itu hanya akan datang dari negosiasi langsung antara kedua belah pihak," ucapnya setelah pemungutan suara pada Kamis, sebagaimana dilansir AFP.
Seperti diketahui, setiap permohonan untuk menjadi negara anggota PBB, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Keamanan dan diikuti dengan dukungan dari mayoritas Majelis Umum.
Veto AS kali ini datang ketika Palestina dan negara-negara Arab lainnya memohon kepada Dewan Keamanan PBB untuk merekomendasikan keanggotaan penuh.
Menurut hitungan Palestina, mayoritas dari 193 negara anggota PBB atau tepatnya 137 negara telah secara sepihak mengakui Negara Palestina.
Otoritas Palestina pun kali ini mengecam Amerika Serikat karena memveto upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Mereka menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam”.
"Kebijakan AS merupakan agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melanjutkan perang genosida terhadap rakyat kami... yang mendorong wilayah ini semakin jauh ke tepi jurang," kata kantor pemimpin Palestina Mahmud Abbas dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Utusan Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengecam fakta bahwa Dewan Keamanan PBB bahkan meninjau kembali keanggotaan penuh Palestina di PBB, dan menyebutnya "tidak bermoral".
Mengenal hak veto DK PBB
Hak veto adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan.
Beberapa badan internasional mengadopsi hak veto, salah satunya Dewan Keamanan PBB yang berfungsi memengaruhi keputusan organisasi.
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council sendiri merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut laman resminya, Piagam PBB 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara.
Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, 5 negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.
Berikut 5 negara pemilik hak veto PBB:
- China
- Perancis
- Rusia
- Inggris
- Amerika Serikat (AS).
Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB.
Tapi Pasal 27 mengatur, semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.
Berikut bunyi Pasal 27 Piagam PBB yang secara tersirat menyatakan tentang hak veto:
- Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara
- Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota
- Keputusan Dewan Keamanan tentang semua hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota tetap; dengan ketentuan bahwa dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan Pasal 52 ayat (3), pihak yang bersengketa harus abstain dari pemungutan suara.
Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News