1. Kunjungi website resmi BAZNAS di www.baznas.go.id.
2. Pilih menu "Bayar Zakat".
3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat "Zakat Fitrah".
4. Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan Anda.
5. Sistem akan otomatis menghitung nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan.
6. Lengkapi data diri Anda, termasuk nama lengkap, nomor ponsel, email, dan data orang tua.
7. Klik "Lanjut ke Pembayaran".
8. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti saldo digital, kasir minimarket, akun virtual, atau kartu kredit.
9. Lafadzkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Website BAZNAS akan menampilkan bacaan niat secara otomatis.
10. Klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Dengan kemudahan ini, Anda dapat menunaikan zakat fitrah dengan praktis dan efisien, tanpa perlu keluar rumah.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya
KOMENTAR