Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Paling Dianjurkan Sebelum Idul Fitri
Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai ini, kita tidak lagi diharuskan untuk bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi.
Namun, bagaimana jika sistem pembayaran online digunakan untuk membayar zakat melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian QRIS?
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni, pembayaran melalui QRIS adalah sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Selain pembelian barang, Oni menegaskan bahwa transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan dalam Islam.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."
"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya, Jumat (14/3).
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” ucapnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Kata Oni, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR