Intisari-Online.com -Zaman ini semua serba online, pokok yang manual-manual perlahan tersingkirkan.
Termasuk tren membayar zakat yang belakangan ini sudah merambah dunia digital.
Artikel ini akan coba jelaskan apa hukum membayar zakat fitrah secara online, boleh atau tidak ya?
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Amalan ini diharapkan dapat melengkapi ibadah selama bulan suci Ramadan.
Saat ini, membayar zakat fitrah tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke masjid sebagai tempat pengumpulan zakat.
Melalui layanan online, Anda sudah dapat berpartisipasi dalam memberikan zakat fitrah.
Dengan segala kemudahan yang ada pada zaman sekarang, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah melalui genggaman tangan.
Hanya dengan menggunakan handphone, segala urusan rumit dapat terselesaikan dalam sekejap.
Bahkan, berbagai layanan online juga telah merambah ke dalam sistem pembayaran.
Sehingga, tidak lagi diperlukan uang tunai dalam bentuk fisik.
Berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, dan pemindaian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), telah memudahkan proses pembayaran.
Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Paling Dianjurkan Sebelum Idul Fitri
Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai ini, kita tidak lagi diharuskan untuk bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi.
Namun, bagaimana jika sistem pembayaran online digunakan untuk membayar zakat melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian QRIS?
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni, pembayaran melalui QRIS adalah sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Selain pembelian barang, Oni menegaskan bahwa transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan dalam Islam.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."
"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya, Jumat (14/3).
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” ucapnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Kata Oni, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” ucapnya.
“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal."
"itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” ucapnya.
Hukum Zakat Online
Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.
Alquran, sunah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat (7/4/2022) sebagai berikut:
1. Baznas
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
2. Rumah Zakat
- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Pilih menu 'Zakat'
- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik 'Bayar Sekarang'
- Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
- Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
- Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.
- Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
- Klik 'Bayar Sekarang'
3. Dompet Dhuafa
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi 'Zakat'
- Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
- Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
- Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone
- Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet
- Klik 'Bayar Sekarang'
Itulah artikel yang jelaskan apa hukum membayar zakat fitrah secara online, boleh atau tidak ya? Semoga bermanfaat
Baca Juga: Bagian Dari Zakat Mal, Nisab Untuk Zakat Harta Yang Berupa Emas Adalah Berapa Gram?