Intisari-Online.com - Ini salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait zakat mal.
Bolehkah zakat mal diberikan kepada mertua atau kerabat lainnya?
Kita tahu, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Mereka adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil alias panitia zakat
- Mualaf, yang masih lemah hatinya
- Riqab alias hamba sahaya
- Gharim atau orang yang terlilit utang
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil, orang yang berada dalam perjalanan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR