Intisari-Online.com -Hingga sekarang, masih banyak yang sulit membedakan apa beda zakat mal dan zakat fitrah.
Bahkan ada yang mengira, zakat mal adalah zakat fitrah yang digantikan oleh uang.
Artikel ini akan mencoba membahas perbedaan kedua berikut kapan waktu pembayarannya.
Kita tahu, zakat adalahharta yang wajib dikeluarkan umat muslim.
Zakat diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.
Mengutip situs Baznas.go.id, zakatterbagi ke dalam dua kategori.
Yang pertama adalah zakat mal, kedua adalah adalah zakat jiwa yang kita kenal sebagai zakat fitrah.
Kedua zenis zakat itu tentu berbeda, baik cara pembayaran, syarat, berikut kapan waktu pembayarannya.
Persamaan keduanya, sama-sama wajib dibayarkan oleh muslim.
Inilah perbedaan zakat mal dan zakat fitrah.
1. Zakat Fitrah
Zakat jenis ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri atau pada bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Golongan Orang-Orang yang Wajib Menyerahkan Zakat Fitrah dalam Hukum Islam
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok--ada yang menyebut 2,5 kg.
Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok.
2. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.
Waktu untuk mengeluarkan zakat mal tidak dibatasi.
Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain sebagainya.
Inilah yang termasuk zakat mal:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
4. Zakat atas hasil penyewaan asset
5. Zakat atas hasil pertanian
6. Zakat atas hasil jasa profesi
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
8. Zakat atas hewan ternak
9. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
Besaran
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kedua adalah pada besarannya.
Untuk besaran zakat fitrah adalah 1 sha' makanan pokok yang bisa berarti gandum, beras, sorgum, sagu, dan sebagainya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Sementara untuk besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari nilai harta yang sudah mencapai nisab.
Khusus untuk zakat mal pertanian, dikenakan besar 10 persen dari hasil panen untuk sawah tadah hujan (mengandalkan hujan), dan 5 persen dari hasil panen apabila sawahnya berupa irigasi.
Waktu zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ketiga adalah pada waktu pelaksanaan zakatnya.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, di mana dianjurkan dibayarkan pada hari terakhir bulan puasa.
Sementara waktu pelaksanaan zakat mal tidak mengenal waktu. Setiap umat muslim bisa membayarkan zakat mal kapan saja selama sudah mencapai haul dan nisab.
Manfaat zakat
Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah berikutnya ada pada manfaatnya.
Zakat fitrah adalah sarana penyucian diri sehingga disebut juga zakat jiwa.
Sementara tujuan zakat mal adalah untuk menyucikan harta yang diperoleh.
Bentuk zakat
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan uang tunai.
Sementara untuk pembayaran zakat mal adalah bisa berupa uang tunai, harta benda, emas, dan juga hasil panen.
Itulah artikel yang menjawab rasa penasaran terkaitapa beda zakat mal dan zakat fitrah, semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Baca Juga: Tak Harus Dibayar Saat Bulan Ramadhan, Begini Niat Zakat Mal Untuk Keluarga