Banyak Yang Belum Tahu, Ternyata Begini Cara Perhitungan Zakat Mal

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Artikel ini akan membahas tentang cara perhitungan zakat mal, semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.
Artikel ini akan membahas tentang cara perhitungan zakat mal, semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Intisari-Online.com -Jika zakat fitrah lebih mudah perhitungannya, zakat mal lebih ribet.

Selain itu, zakat mal juga banyak jenisnya; mulai dari zakat penghasilan hingga zakat pertanian.

Artikel ini akan membahas tentang cara perhitungan zakat mal, semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Catatan: pembayaran zakat mal bisa kapan, tergantung apakah harta Anda sudah mencapai nisab atau belum.

Mengutip Kompas.com, zakat mal merupakan salah satu jenis zakat dalam agama Islam.

Zakat mal dikategorikan berdasarkan jenis hartanya sehingga cara menghitung zakat mal pun berbeda.

Pengertian zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan ke orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam.

Suatu harta dapat dikenakan zakat apabila memenuhi syarat berikut ini:

- Kepemilikan penuh.

- Harta yang diperoleh secara halal.

- Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan.

- Mencapai nisab.

- Bebas dari utang,

- Mencapai haul (masa satu tahun)

- Atau dapat ditunaikan saat panen.

Baca Juga: Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal Antara Lain Sebagai Berikut

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan tiap setahun sekali saat Ramadhan dan zakat maal yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki.

Istilah mal pada zakat mal adalah dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan.

Karena itulahzakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang atau emas yang cukup syarat-syaratnya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga menjadi ibadah yang wajib dilakukan setiap umat Islam.

Karena itulah hukum zakat termasuk zakat mal adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seseorang dapat dikatakan wajib membayar zakat mal apabila memiliki harta yang mencapai nisab (batas terendah yang telah ditetapkan oleh agama) tertentu selama satu tahun (haul).

Dengan demikian, zakat mal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki.

Salah satu fungsi zakat mal adalah membersihkan harta dan benda yang dimiliki dari hak orang lain dan membersihkan hati dari penyakit kikir dan serakah dan menambah.

Zakat mal juga dapat mempererat persaudaraan sesama umat Islam.

Sementara dari sisi penerima zakat, salah satu fungsi zakat mal adalah membantu menyejahterakan hidupnya dan menghilangkan perasaan iri dan dengki melihat orang lain yang hidupnya lebih berkecukupan.

Zakat mal terbagi menjadi beberapa jenis tergantung jenis hartanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jenis zakat mal adalah:

- Zakat emas dan perak

- Zakat uang dan surat berharga

- Zakat perniagaan

- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

- Zakat peternakan dan perikanan

- Zakat pertambangan

- Zakat perindustrian

- Zakat pendapatan atau profesi

- Zakat rikaz.

Sementara menurut Yusuf Al-Qardhawi, jenis zakat mal adalah:

- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.

- Zakat atas aset perdagangan.

- Zakat atas hewan ternak.

- Zakat atas hasil pertanian.

- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.

- Zakat atas hasil penyewaan asset.

- Zakat atas hasil jasa profesi.

- Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Cara menghitung zakat mal

Cara menghitung zakat mal adalah tergantung dari jenis harta yang akan dizakatkan.

Pasalnya, dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang masuk menjadi harta yang wajib dikenakan zakat.

Berikut pembagian cara menghitung zakat mal, dilansir dari buku Fikih, Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Qodariah Barkah dkk, yaitu:

1. Zakat mal penghasilan

Nisab zakat penghasilan dalam zakat mal adalah jika penghasilan seseorang sudah mencapai setara nilai 85 gram emas per tahun.

Cara menghitung zakat mal profesi atau zakat penghasilan cukup mudah.

Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Tapi jika seseorang memiliki penghasilan yang tidak pasti per bulannya, zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.

Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

2. Zakat mal binatang ternak

Ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, kuda (kecuali kuda tunggangan), kambing, domba, biri-biri, dan sebagainya.

Nisab zakat binatang ternak dalam zakat mal adalah apabila binatang ternak telah mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara'.

Misalnya nisab sapi, kerbau, kuda sebanyak 30 ekor sehingga cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 30 ekor sapi maka harus mengeluarkan zakat 1 ekor anak sapi berumur satu tahun.

Kemudian nisab zakat mal kambing dan domba yaitu 40 ekor, sehingga cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 40 ekor kambing harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing berumur minimal 1 tahun.

Hewan yang diternakkan secara komersil seperti ayam, bebek, dan burung puyuh, maka zakatnya sebesar 2,5 persen dari hasil perdagangan.

3. Zakat mal emas dan perak

Nisab zakat emas dalam zakat mal adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas murni, sedangkan zakat perak nisabnya 595 gram.

Kemudian cara mengitung zakat mal ini yaitu 2,5 persen dikali total emas atau yang dimiliki.

Ketentuan ini juga berlaku bagi zakat mal berupa uang, cek, giro, tabungan, saham, dan surat berharga.

Misalnya memiliki 87 gram, maka 2,5% x 87 gram=2,11 gram atau uang seharga emas tersebut.

4. Zakat mal hasil pertanian

Hasil pertanian yang dizakatkan adalah yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, dan sebagainya.

Nisab zakat hasil pertanian dalam zakat mal adalah 5 wasaq atau setara 653 kilogram gabah, jagung, atau kurma.

Sementara untuk hasil pertanian selain makanan pokok, jika diairi dengan air hujan atau sungai maka zakatnya 10 persen dan bila diairi dengan irigasi maka zakatnya 5 persen.

Contoh cara mengitung zakat mal ini, jika hasil panen padi dari sawah beririgasi dengan hasil panen 3 ton.

Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 600.000.

Maka cara mengitung zakat mal ini sebagai berikut: Harga gabah Rp 3.000per kg.

Hasil panen 3 ton gabah adalah 3 ton atau 3.000 kg.

Biaya pengelolaan Rp 600.000 setara harga 200 kg gabah.

Maka hasil panen bersih hanya 2.800 kg. Jadi zakatnya 5% x 2.800 kg = 70 kg.

Kesimpulannya, zakat mal adalah bagian dari harta yang dimiliki yang harus diberikan kepada orang lain yang memiliki hak seperti orang miskin.

Adapun cara menghitung zakat mal berbeda setiap jenis hartanya.

Artikel ini akan membahas tentang cara perhitungan zakat mal, semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Baca Juga: Hendak Bayar Zakat Maal? Simak Syarat-syarat Barang yang Wajib Dizakati Ini

Artikel Terkait