Intisari-online.com -Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan bahkan janin yang dikandung oleh seorang ibu hamil.
Berikut adalah golongan orang-orang yang wajib menyerahkan zakat fitrah dalam hukum Islam:
1. Muslim yang Merdeka
Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang bukan muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Selain itu, orang yang merdeka juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Budak tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah karena mereka menjadi tanggungan tuannya.
2. Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ada perbedaan pendapat mengenai waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan pada malam Hari Raya Idul Fitri, dan ada pula yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tak Harus Dibayar Saat Bulan Ramadhan, Begini Niat Zakat Mal Untuk Keluarga
3. Memiliki Harta yang Cukup
Syarat berikutnya untuk wajib zakat fitrah adalah memiliki harta yang cukup.
Harta yang dimaksud di sini adalah harta yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada hari raya.
4. Mampu Menghitung dan Mengukur Harta
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mampu menghitung dan mengukur hartanya.
Orang yang tidak mampu menghitung dan mengukur hartanya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
5. Bebas dari Hutang
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang bebas dari hutang.
Hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang wajib dilunasi.
Orang yang masih memiliki hutang yang wajib dilunasi tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan Beserta Artinya
Golongan Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam akan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu:
Fakir
Miskin
Amil zakat
Mualaf
Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
Gharim (orang yang memiliki hutang)
Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Demikianlah informasi mengenai golongan orang-orang yang wajib menyerahkan zakat fitrah dalam hukum Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah.