Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.
Sebagai Amaliyah
Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya.
Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja.
Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.
Definisi Ilmu Fiqih Menurut Ahli
Ulama-Ulama Hanafiah
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta berhubungan dengan amalan para mukallaf”.
Pengikut Imam Syafi’i
“Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang terperinci.”
Abdul Wahab Khallaf
“Suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’ (agama) yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.”
Ilmu ini membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum dalam Islam. Ilmu ini mempelajari tentang pemahaman mengenai pelaksanaan hukum Islam, baik dalam hal ibadah maupun muamalah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Ilmu yang dimaksud pada narasi tersebut adalah ilmu fikih.
Baca Juga: Jelaskan Hubungan Manusia Dengan Sejarah Dan Kenapa Keduanya Tak Bisa Dipisahkan
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR