Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa.
Ibaha dan mubah. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya.
Karaha atau makruh.
Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa.
Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya.
Sebagai Hukum
Dilansir buku Seri Fiqih Kehidupan: Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.
Sebagai Syariat
Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya.
Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.
Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR