Sementara itu, anjuran untuk menyegerakan zakat fitrah sebelum waktunya, menurut Imam Syafi’i boleh dilakukan, yakni mulai awal bulan Ramadhan.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja.
Pengikut Imam Abu Hanifah menganut bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan segera.
Tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih.
Besaran zakat fitrah di kabupaten dan kota di Jawa Barat jika diungkan
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berikut ini daftar lengkap besaran zakat fitrah seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung - Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat - Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi - Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor - Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis - Rp40.000,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur - Rp40.000,- atau Rp55.000,-
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR