Pada 10 November 1956, Konstituante mulai bersidang untuk menetapkan UUD baru, namun hingga dua tahun kemudian, UUD yang diharapkan belum juga terwujud.
Presiden Soekarno, melihat kondisi ini, mengajukan amanat pada 22 April 1959 di hadapan Sidang Konstituante, menyarankan agar UUD 1945 kembali diberlakukan.
Usulan tersebut mendapat tanggapan beragam, dengan PNI dan PKI mendukung, sementara Masyumi menolak, khawatir akan penerapan Demokrasi Terpimpin.
Konstituante kemudian melakukan pemungutan suara pada 30 Mei 1959, dengan 269 suara mendukung dan 199 menolak.
Namun, karena tidak memenuhi kuorum, pemungutan suara diulang pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berakhir tanpa keputusan.
Akhirnya, melihat kebuntuan yang terjadi, Presiden Soekarno mengambil keputusan tegas dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada hari Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.
Tindakan ini mengakhiri kevakuman konstitusional dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, sekaligus memulai era baru dalam pemerintahan Indonesia.
Demikian artikel yang menjelaskan latar belakang keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memiliki arti besar dalam sejarah Indonesia adalah apa.
Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keputusan bersejarah telah menentukan identitas dan masa depan bangsa.
Baca Juga: Penjelasan Peristiwa Apa yang Menjadi Latar Belakang Ditetapkannya Hari Kebangkitan Nasional
KOMENTAR