* Dibubarkannya Konstituante
* Diberlakukannya kembali UUD 1945
* Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
* Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dukungan rakyat Indonesia terhadap dekrit ini cukup kuat, mengingat langkah tersebut berhasil mengembalikan stabilitas politik yang telah lama dinantikan.
Presiden Soekarno mengambil tindakan ini sebagai langkah hukum darurat demi keselamatan negara yang sedang menghadapi situasi kritis.
Dengan diterbitkannya dekrit ini, berakhir pula era pemerintahan liberal dan sistem kabinet parlementer, digantikan oleh sistem pemerintahan terpimpin dengan struktur kabinet presidensial.
Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Kegagalan Badan Konstituante dalam merumuskan UUD baru untuk menggantikan UUD Sementara tahun 1950 menjadi latar belakang utama dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Badan Konstituante, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, bertanggung jawab dalam pembentukan konstitusi baru bagi Indonesia.
Namun, seringnya pergantian kabinet pada masa itu memicu ketidakstabilan politik yang berkepanjangan.
Baca Juga: Latar Belakang Serangan Umum 1 Maret 1949, Unjuk Kekuatan Indonesia?
KOMENTAR