- Zakat pendapatan atau profesi
- Zakat rikaz.
Sementara menurut Yusuf Al-Qardhawi, jenis zakat mal adalah:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
- Zakat atas aset perdagangan.
- Zakat atas hewan ternak.
- Zakat atas hasil pertanian.
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
- Zakat atas hasil penyewaan asset.
- Zakat atas hasil jasa profesi.
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR