Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing.
Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jika merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya di Papua harga beras adalah Rp20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR