Sistem Demokrasi Parlementer Pun Berakhir, Tuliskan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Artikel ini akan tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalia.
Artikel ini akan tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalia.

Intisari-Online.com -Salah satu fase paling penting dalam sejarah Indonesia adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Peristiwa itu dianggap sebagai penanda berakhirnya masa demokrasi terpimpin.

Artikel ini akan tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan Presiden Soekarno, untuk mengatasi kegagalan konstituante juga memperbaiki ketidakstabilan politik kala itu.

Soekarno mengeluarkan dekrit ini, lantaran Badan Konstituante gagal menetapkan UUD (Undang-Undang Dasar) baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Apa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Dekrit Presiden 1959 adalah ketentuan atau ketetapan yang dikeluarkan presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.

Dilansir situs Fakultas Hukum UMSU, kegagalan Badan Konstituante, juga rentetan peristiwa politik di era demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada Juni 1959.

Hal ini mendorong Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Secara garis besar, isi dekrit ini memutuskan pembubaran konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Baca Juga: Penyebab Peristiwa Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) oleh Sutan Remy Sjahdeini, berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

- Pembubaran Konstituante

- Diberlakukannya kembali UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 UUD

- Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku kembali

- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), yang diberlakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat banyak dukungan juga simpati dari masyarakat Indonesia saat itu.

Karena perilisan dan pemberlakuan dekrit ini membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil.

Dikeluarkannya dekrit presiden ini juga menandai berakhirnya sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementer.

Dengan demikian, keberadaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tak bisa dipisahkan dari sejarah hukum bangsa Indonesia.

Karena melalui ketentuan inilah, UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara Indonesia.

Artikel ini akan tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalia.

Baca Juga: Ketika Sosok Bung Karno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante Bubar Dan Kembali Ke UUD 1945

Artikel Terkait