Intisari-online.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959.
Lalu, apa penyebab peristiwa dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Isi dekrit tersebut adalah pemberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara, menggantikan UUD Sementara (UUDS) 1950.
Dekrit ini juga membubarkan Badan Konstituante, lembaga yang bertugas merumuskan UUD baru, dan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS).
Selain itu, dekrit ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengambil tindakan-tindakan darurat demi keselamatan negara.
Apa yang menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit ini? Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi peristiwa ini, antara lain:
1. Kegagalan Konstituante dalam menetapkan UUD baru.
Konstituante adalah badan yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, yang diikuti oleh 29 partai politik.
Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, dengan tujuan untuk menyusun UUD baru yang menggantikan UUDS 1950.
Namun, hingga tahun 1959, Konstituante belum juga berhasil menyelesaikan tugasnya, karena terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara kelompok-kelompok yang ada di dalamnya.
Salah satu isu yang paling kontroversial adalah tentang dasar negara, apakah harus tetap menggunakan Pancasila atau diganti dengan Islam.
Perdebatan ini menimbulkan kebuntuan dan ketegangan yang berkepanjangan, sehingga menghambat proses pembahasan UUD baru.
PROMOTED CONTENT
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR